Visi

“Terwujudnya peningkatan pelayanan dan kesadaran hukum serta peran masyarakat dalam pembangunan”

Adapun pernyataan visi tersebut mengandung makna sebagai berikut:

  1. Peningkatan pelayanan, mengandung arti yaitu aparatur kelurahan patihan kecamatan manguharjo yang mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan, rekomendasi, fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pembangunan skala dasar di wilayah kelurahan patihan.
  2. Kesadaran hukum masyarakat, mengandung arti kelurahan patihan selalu melibatkan masyarakat seluruh komponen masyarakat untuk aktif berperan serta dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di wilayah kelurahan. Masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketertiban umum guna mewujudkan ketentraman di wilayah kelurahan guna mempercepat menjuju tukjuan madiun sejahtera.
  3. Peran serta masyarakat dalam pembangunan, bahwa aparatur kelurahan patihan mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yakni menjadi masyarakat sebagai subjek bukan objek pembangunan dalam mempercepat menuju tujuan madiun sejahtera.

Misi

Misi kelurahan patihan adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan pelayanan prima dengan didukung aparatur pemerintahan yang jujur, bersih, dan sarana prasaran yang memadai;
  2. Mewujudkan kesadaran masyarakat tentang hukum;
  3. Mewujudkan partisipasi dan koordinasi kelembagaan.