Pelaksanaan Lelang Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Sawah Aset Pemerintah Kota Madiun di Wilayah Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Masa Tanam 2025 – 2026

Madiun, Selasa 14 Oktober 2025 – Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, melaksanakan kegiatan Lelang Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah Sawah Aset Pemerintah Kota Madiun yang berlokasi di wilayah Kelurahan Patihan. Kegiatan lelang ini berlangsung selama satu hari di aula gedung pertemuan Kelurahan Patihan dan berjalan dengan tertib serta lancar.

Pada pelaksanaan tahun 2025 ini, terdapat 9 objek tanah sawah yang dilelang kepada masyarakat. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dari tahun-tahun sebelumnya, di mana biasanya terdapat 17 objek tanah sawah yang dilelang.

Kegiatan lelang diikuti oleh sekitar 30 peserta, yang berasal dari warga Kelurahan Patihan maupun dari luar wilayah Patihan. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, lelang sewa tanah sawah aset Pemerintah Kota Madiun ini dibuka untuk umum, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan aset daerah secara produktif.

Proses lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan di hadapan seluruh peserta, dengan sistem penawaran harga tertinggi dari harga dasar yang telah ditetapkan oleh panitia.

Seluruh peserta diwajibkan membayar uang muka sebelum mengikuti lelang. Uang muka ini akan dikembalikan bagi peserta yang kalah dalam penawaran, sementara peserta yang memenangkan lelang akan melanjutkan pembayaran sesuai ketentuan panitia.

Para pemenang nantinya dapat mulai menggarap lahan sawah pada masa tanam 2025–2026, dengan masa sewa selama satu tahun atau tiga kali musim panen.

Melalui kegiatan ini, Kelurahan Patihan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan aset daerah milik Pemerintah Kota Madiun secara terbuka, adil, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Madiun.