Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Sambang Kelurahan dari Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kelurahan Patihan pada Kamis, 24 April 2025. Bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Patihan, kegiatan ini difokuskan pada pemahaman hukum terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pavingisasi, dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun 2025.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Manguharjo, perangkat Kelurahan Patihan, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam penyampaian materinya, Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan PJU dan pavingisasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ditekankan pula pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, guna mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum. “Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan PJU dan pavingisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan bebas dari pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh peserta, yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai pelaksanaan teknis serta aspek hukum dari pembangunan yang direncanakan.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan PJU dan pavingisasi di Kelurahan Patihan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta keselamatan masyarakat.